Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 2, 2013

Forum Leuven; Forum Diskusi Sejarah Bangsa

Nani Nurrachman-Sutojo Maria Hartiningsih Kompas Minggu, 14 Maret 2004. PERSONA “LEGA rasanya…,” demikian komentar Nani Indraratnawati Nurrachman-Soetojo, ketika akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan, Pasal 60 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan tidak berlaku. Artinya, anggota eks Partai Komunis Indonesia boleh menjadi calon anggota legislatif, meskipun karena keputusan ini tidak berlaku mundur, pasal itu baru berlaku untuk pemilu tahun 2009.” SAYA bersyukur karena mereka mendapatkan kembali hak sebagai warga negara setelah begitu lama diperlakukan secara tidak adil,” lanjut Nani dengan nada riang dan ringan, ketika ditemui suatu pagi, di rumahnya, di Jakarta. Seandainya Nani tak punya hubungan apa pun dengan peristiwa G30S, komentar itu bisa ditanggapi sebagai hal biasa. Nani, yang di kalangan akademisi dikenal sebagai Dr Nani Nurrachman (53), seorang psikolog, adalah putri Mayor Jenderal (